Rabu, 17 Februari 2016

materi kuliah




PELANGGARAN ETIKA ATAS PEMBERITAAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PADA MEDIA SURAT KABAR
Oleh : Pondang Manurung
NPM : 14012121001

MATA KULIAH : ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Dosen: Prof. Dr. Syukur Kholil Dalimunthe, MA

PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
PROGRAM MAGISTER ILMU KOMUNIKASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang

Perkembangan komunikasi massa dewasa ini sangat begitu pesat berkembang. Perkembangan itu sepertinya berbanding lurus dengan kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang teknologi. Dengan perkembangan tersebut manusia dewasa kini sudah dapat melakukan komunikasi tanpa ada pembatasan dan dapat digunakan dalam jumlah banyak secara bersama. Teknologi komunikasi mutakhir telah mencitpakan apa yang disebut “Publik Dunia” atau Weltaffentlichkeit (Dofivat,1967 dalam Jalaluddin Rakhmat, 2011). Perubahan dibelahan dunia dewasa ini sudah dapat diikuti tingkat perkembangannya, peristiwa-peristiwa dibelahan dunia juga sudah dapat diketahui dalam hitungan detik, seperti peristiwa sunami di Jepang dua tahun lalu dengan cepat dapat diketahui pristiwanya melalui media.

Di Negara maju, efek komunikasi massa telah beralih dari ruang kuliah ke ruang pengadilan, dari polemik ilmiah di antara para  professor ke debat parlementer di antara anggota badan legislatif. Di Negara berkembang efek komunikasi menjadi perhatian berbagai kalangan, mungkin karena takut mencoba melunakkan pengaruh media atau mengendalikannya. Dengan gencarnya perkembangan saluran media komunikasi, bahkan tokoh agama ( alim ulama ) mencemaskan hilangnya warisan rohaniah yang tinggi karena penetrasi media erotica. Penyair mengeluh karena para gadis tidak lagi mau menarik seronok, petani menjual kerbaunya untuk membeli radio dan televisi (Jalaluddin Rakhmat, 2011:185).

Efek media mampu merubah perilaku manusia melalui terpaan pesan media massa. Surat kabar sebagai salah satu media massa tumbuh sebagai penjual berita kepada masyarakat. Dalam penerbitannya, surat kabar memiliki dua orientasi : pertama penyampaian berita berfokus pada pesan, kedua penyampaian berita berfokus pada keinginan audiens. Pada fokus kedua ini, banyak penerbit melalukan pelanggaran etika, terlebih kepada pemberitaan kekerasan seksual terhadap wanita yang seolah-olah tidak menimbulkan efek lain kepada audiens. Efek media ini juga diartikan sebagai dampak dari kehadiran sosial yang dimiliki media, yang menyebabkan perubahan pengetahuan, sikap dan tingkah laku manusia, akibat terpaan media.

B.     Batasan Masalah.
Dalam penulisan makalah ini agar pembahasan tidak meluas, maka batasan masalah adalah hanya menguraikan tentang pelanggan etika atas pemberitaan kekerasan seksual tehadap wanita pada media surat kabar.
 
C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk mengetahui bentuk pelanggaran etika atas pemberitaan kekerasan seksual tehadap perempuan pada media surat kabar
2.      Untuk mengetahui cara penyajian berita yang sifatnya berbentuk pelanggar etika
3.      Untuk mengetahui karakteristik surat kabar yang mengabaikan etika pemberitaan


 

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Suratkabar atau Koran
Asal kata Koran atau surat kabar, berasal dari bahasa Belanda yaitu : Krant. Atau dari bahasa Prancis, yaitu courant yang disebut dengan surat kabar. Koran atau surat kabar adalah suatu penerbitan yang ringan dan mudah dibuang, biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Topiknya bisa berupa even politik, kriminalitas, olahraga, tajuk rencana, cuaca, juga biasa berisi karikatur yang biasanya dijadikan bahan sindiran lewat gambar berkenaan dengan masalah-masalah tertentu. Surat kabar yang dikembangkan untuk bidang-bidang tertentu, misalnya berita untuk politik, property, industri tertentu, penggemar olahraga tertentu, penggemar seni atau partisipan kegiatan tertentu (https://id.wikipedia.org/wiki/Efek_media).

B.     Fungsi Surat Kabar dan Pengertian Etika
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat (1) rnenyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sedangkan peranan pers di dalam pasal 6 Undang-Undang 1999 diuraikan berperan sebagai :
1.      Memenuhi hak rakyat untuk mengetahui,
2.      Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghorrnati kebhinekaan,
3.      Mengemukakan pendapat umum, berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
4.      Memberikan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Apa yang dimaksud dengan etika ? secara etimologi etika berasal dari bahasa Yunani yaitu : ethos, yang berarti tempat tinggal biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, cara berpikir.  Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak. Dalam buku Etika dan Filsafat Komuniksi, karangan Muhamad Mufid (2012 :173) dituliskan bahwa etika dibedakan dalam tiga pengertian pokok, yaitu :
1.      Ilmu tentang apa yang baik dan kewajiban moral
2.      Kumpulan asas-asas atgau nilai-nilai yang  berkenaan dengan akhlak
3.      Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat


C.    Bentuk Pemberitaan Surat Kabar.

Tumbuhnya usaha pemberitaan tidak terlepas dari kebutuhan masyarakat yang menghendakinya. Sehingga usaha penerbitan surat kabar memiliki orientasi : pertama penyampaian berita berfokuskan pada pesan, kedua penyampaian berita berfokuskan pada keinginan audiens.

Ciri-ciri surat kabar yang berorientasi penyajian berita kepada masayarakat adalah :
1.      fokus pesan sesuai kenyataan dan bersifat informative,
2.   tidak membangun ilustrasi yang dalam sehingga tidak perlu membutuhkan penjelasan dengan menggunakan gambar yang lebih banyak.
3.      pemberitaan tidak menonjolkan kata-kata, foto yang vulgar dan sensasional,
4.      kelompok audiens menengah keatas.
5.      penulis (Jurnalis) dalam penyajian berita tidak memposisikan sebagai saksi mata atas peristiwa tersebut.
Artinya perspektif legal lebih utama, yaitu sangat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan dianggap sebagai perilaku yang etis ( M. Mufid, 2012 :186 ).

Surat kabar yang berorientasi penyajian berita berdasarkan kebutuhan masyarakat kelompok menengah kebawah. Ciri-cirinya adalah :
1.    berbentuk informatif yang memerlukan membangun ilustrasi, sehingga dalam penyampaian informasi diperlukan gambar yang keras,
2.      pemberitaan yang menonjolkan kata-kata, foto yang vulgar dan sensasional,
3.      penyampaian informasi berbentuk cerita bersifat hiperbola dan selalu ditulis penulisan judul headline berita utama dengan menggunakan ukuran huruf yang besar dan mencolok perhatian,
4.    lebih seringkali menyajikan berita terutama mengenai kejahatan khususnya kekerasan seksual dengan gaya standar penulisan mereka sendiri
5.    penulis (Jurnalis) dalam penyajian berita selalu memposisikan diri sebagai saksi mata atas peristiwa tersebut.


D.    Analisa Pelanggaran Etika Atas Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
                           
Pemberitaan pada media massa cetak khususnya surat kabar selalu memberitakan kekerasan seksual terhadap perempuan. Pemberitaan itu masih banyak yang belum memenuhi etika dan hak korban. Dalam pemberitaanya, media cetak juga menempatkan isu perempuan pada rubrik sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa media sebagai agen pembawa pesan kepada masyarakat meminggirkan isu terkait perempuan.

Catatan Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), menunjukkan adanya situasi darurat kekerasan seksual terhadap perempuan pada tahun 2014, angka perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan percobaan perkosaan mencapai 2.183 kasus (56%) dari total 3.860 kasus yang dilaporkan terjadi di ranah komunitas. menyebut 1.033 kasus perkosaan, 834 kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain, 46 kasus melarikan anak perempuan, dan 12 kasus percobaan perkosaan. Jika dibandingkan dengan tahun 2013, angka kekerasan seksual yang terjadi tahun lalu lebih rendah. mencapai 2.634 kasus (56%) dari total 4.679 kasus yang dilaporkan terjadi di ranah komunitas.

Analisa ini dilakukan dengan mengamati pemberitaan beberapa media surat kabar yang ada di kota Medan seperti : Analisa, Medan Bisnis, Sinar Indonesia Baru, Sumut Pos, Pos Metro dan Tribun Medan pada bulan Desember 2015. Pemberitaan terkait isu perempuan tetap tinggi dan berita yang paling banyak muncul adalah kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan.

Bentuk pelanggaran etika yang paling banyak dilakukan oleh media surat kabar dalam pemberitaan adalah mengungkap identitas korban dengan jelas ( seperti menyebut nama, alamat ), menampilkan foto korban, dan mengunakan kata-kata atau kalimat yang kurang baik menurut kaidah tata bahasa yang baik dan benar. Sebagai contoh pelanggaran etika oleh media surat kabar, yaitu dengan menggunakan tulisan merendahkan dan menyakitkan untuk korban perkosaan. Penyajian tulisan sengaja seperti sebuah cerita dengan menggunakan kata seperti kata perkosaan kerap diganti dengan melampiaskan aksi bejat, merenggut kegadisan, menyetubuhi, atau menggilir korban.

Dari sejumlah media surat kabar tersebut diatas dalam penyajian informasi tidak seluruhnya sama dalam menyajikan berita kekerasan seksual terhadap perempuan. Menurut Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pres Nasional bahwa media mempunyai fungsi media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol social. Namun perlu juga memperhatikan hak-hak orang lain untuk dihormati dalam penyajian berita atau informasi.

 
BAB III
KESIMPULAN
 
1.  Bentuk pelanggaran etika atas pemberitaan media surat kabar adalah kurangnya memperhatikan kepribadian si korban. Dari penyajian berita tersebut bahwa si korban malah dilecehkan kembali dengan dibeberkannya identitas dengan lebih jelas dan bahkan tidak cukup dengan pemberitahuan identitas, tertapi juga terkadang dijumpai dengan menampilkan foto si korban.
2.  Berdasarkan analisa atas media cetak surat kabar, penyajian berita kekerasan seksual terhadap perempuan yang melanggar etika, secara umum mengekspos korban dengan menyebutkan alamat, judul berita sangat menonjol atau menyolok dengan tulisan besar atau terkadang dengan tulisan huruf besar. Mengekspos foto korban dan menggunakan tulisan isi berita murahan serta membangkitkan seksual pembaca.
3.    Salah satu karakteristik surat kabar adalah mempublikasikan berita yang diperoleh junalis (pers) dan menyampaikannya kepada audiens atau masyarakat. Pelanggaran etika yang selalu muncul yang  disampaikan sebahagian media surat kabar adalah ada kemungkinan sebahagian besar membesar-besarkan berita tanpa memperhatikan hak korban dan selalu merendahkan kaum perempuan dengan anggapan yang paling lemah dan sebagai pelangkap bagi kaum pria.



Daftar Kepustakaan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Jalaluddin Rakhmat. 2011. Psikologi Komunikasi. Bandung : Remaja Rosdakarya
Isti N Wahyuni. 2014. Komunikasi Massa. Yogyakarta : Graha Ilmu
Muhamad Mufid, 2012. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta : Kencana



pesta 26-27 desember 2016