PELANGGARAN ETIKA ATAS PEMBERITAAN KEKERASAN
SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN PADA MEDIA
SURAT KABAR
Oleh : Pondang Manurung
NPM : 14012121001
MATA KULIAH : ETIKA DAN FILSAFAT KOMUNIKASI
Dosen: Prof. Dr. Syukur Kholil Dalimunthe, MA
PROGRAM PASCASARJANA
UNIVERSITAS DARMA AGUNG
PROGRAM MAGISTER ILMU KOMUNIKASI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Perkembangan komunikasi massa dewasa ini sangat
begitu pesat berkembang. Perkembangan itu sepertinya berbanding lurus dengan
kemajuan ilmu pengetahuan dalam bidang teknologi. Dengan perkembangan tersebut
manusia dewasa kini sudah dapat melakukan komunikasi tanpa ada pembatasan dan
dapat digunakan dalam jumlah banyak secara bersama. Teknologi komunikasi
mutakhir telah mencitpakan apa yang disebut “Publik Dunia” atau
Weltaffentlichkeit (Dofivat,1967 dalam Jalaluddin Rakhmat, 2011). Perubahan
dibelahan dunia dewasa ini sudah dapat diikuti tingkat perkembangannya,
peristiwa-peristiwa dibelahan dunia juga sudah dapat diketahui dalam hitungan
detik, seperti peristiwa sunami di Jepang dua tahun lalu dengan cepat dapat
diketahui pristiwanya melalui media.
Di Negara maju, efek komunikasi massa telah
beralih dari ruang kuliah ke ruang pengadilan, dari polemik ilmiah di antara
para professor ke debat parlementer di
antara anggota badan legislatif. Di Negara berkembang efek komunikasi menjadi
perhatian berbagai kalangan, mungkin karena takut mencoba melunakkan pengaruh
media atau mengendalikannya. Dengan gencarnya perkembangan saluran media
komunikasi, bahkan tokoh agama ( alim ulama ) mencemaskan hilangnya warisan
rohaniah yang tinggi karena penetrasi media erotica. Penyair mengeluh karena
para gadis tidak lagi mau menarik seronok, petani menjual kerbaunya untuk
membeli radio dan televisi (Jalaluddin Rakhmat, 2011:185).
Efek
media mampu
merubah perilaku manusia melalui terpaan pesan media
massa. Surat
kabar sebagai salah satu media massa tumbuh sebagai penjual berita kepada
masyarakat. Dalam penerbitannya, surat kabar memiliki dua orientasi : pertama penyampaian berita berfokus pada pesan, kedua penyampaian berita berfokus pada keinginan audiens. Pada fokus kedua ini, banyak
penerbit melalukan pelanggaran etika, terlebih kepada pemberitaan kekerasan
seksual terhadap wanita yang seolah-olah tidak menimbulkan efek lain kepada
audiens. Efek media ini juga diartikan sebagai
dampak dari kehadiran sosial yang dimiliki media, yang menyebabkan perubahan
pengetahuan, sikap dan tingkah laku manusia, akibat terpaan media.
B.
Batasan
Masalah.
Dalam
penulisan makalah ini agar pembahasan tidak meluas, maka batasan masalah adalah
hanya menguraikan tentang pelanggan etika atas pemberitaan kekerasan seksual
tehadap wanita pada media surat kabar.
C.
Tujuan
Penulisan
Adapun tujuan dalam penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk
mengetahui bentuk pelanggaran etika atas pemberitaan kekerasan seksual tehadap perempuan
pada media surat kabar
2. Untuk
mengetahui cara penyajian berita yang sifatnya berbentuk pelanggar etika
3. Untuk
mengetahui karakteristik surat kabar yang mengabaikan etika pemberitaan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Suratkabar atau
Koran
Asal kata Koran atau
surat kabar, berasal dari
bahasa Belanda yaitu : Krant. Atau dari bahasa Prancis, yaitu courant
yang disebut dengan surat kabar. Koran
atau surat kabar adalah suatu penerbitan yang ringan dan mudah dibuang,
biasanya dicetak pada kertas berbiaya rendah yang disebut kertas koran, yang berisi berita-berita terkini dalam berbagai topik. Topiknya bisa
berupa even politik, kriminalitas, olahraga, tajuk rencana, cuaca, juga biasa berisi karikatur yang biasanya dijadikan bahan sindiran lewat
gambar berkenaan dengan masalah-masalah tertentu. Surat kabar yang dikembangkan
untuk bidang-bidang tertentu, misalnya berita untuk politik, property, industri
tertentu, penggemar olahraga tertentu, penggemar seni atau partisipan kegiatan
tertentu (https://id.wikipedia.org/wiki/Efek_media).
B.
Fungsi Surat Kabar dan
Pengertian Etika
Dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang
Pers pada pasal 3 ayat (1) rnenyebutkan Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sedangkan
peranan pers di dalam pasal 6 Undang-Undang 1999 diuraikan berperan sebagai :
1.
Memenuhi
hak rakyat untuk mengetahui,
2.
Menegakkan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia, serta menghorrnati kebhinekaan,
3.
Mengemukakan
pendapat umum, berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar,
4.
Memberikan
pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan
kepentingan umum, dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Apa
yang dimaksud dengan etika ? secara etimologi etika berasal dari bahasa Yunani
yaitu : ethos, yang berarti tempat
tinggal biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, perasaan, cara
berpikir. Dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia, etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak. Dalam
buku Etika dan Filsafat Komuniksi, karangan Muhamad Mufid (2012 :173) dituliskan bahwa etika dibedakan dalam tiga pengertian pokok, yaitu :
1.
Ilmu tentang apa yang baik dan
kewajiban moral
2.
Kumpulan asas-asas atgau nilai-nilai
yang berkenaan dengan akhlak
3.
Nilai mengenai benar dan salah yang
dianut suatu golongan atau masyarakat
C.
Bentuk Pemberitaan Surat
Kabar.
Tumbuhnya usaha pemberitaan tidak terlepas dari kebutuhan
masyarakat yang menghendakinya. Sehingga usaha penerbitan surat kabar memiliki
orientasi : pertama penyampaian berita berfokuskan pada pesan, kedua penyampaian berita berfokuskan pada keinginan audiens.
Ciri-ciri surat kabar yang berorientasi
penyajian berita kepada masayarakat adalah :
1.
fokus
pesan sesuai kenyataan dan bersifat informative,
2. tidak
membangun ilustrasi yang dalam sehingga tidak perlu membutuhkan penjelasan
dengan menggunakan gambar yang lebih banyak.
3.
pemberitaan tidak menonjolkan
kata-kata, foto yang vulgar dan sensasional,
4.
kelompok
audiens menengah keatas.
5.
penulis (Jurnalis) dalam penyajian
berita tidak memposisikan sebagai saksi mata atas peristiwa tersebut.
Artinya perspektif legal lebih utama, yaitu
sangat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku dan dianggap sebagai perilaku
yang etis ( M. Mufid, 2012 :186 ).
Surat kabar yang berorientasi
penyajian berita berdasarkan kebutuhan masyarakat kelompok menengah kebawah.
Ciri-cirinya adalah :
1. berbentuk
informatif yang memerlukan membangun ilustrasi, sehingga dalam penyampaian
informasi diperlukan gambar yang keras,
2.
pemberitaan yang menonjolkan
kata-kata, foto yang vulgar dan sensasional,
3.
penyampaian
informasi berbentuk cerita bersifat hiperbola dan selalu ditulis penulisan judul headline berita utama dengan menggunakan
ukuran huruf yang besar dan mencolok perhatian,
4. lebih seringkali menyajikan berita
terutama mengenai kejahatan khususnya kekerasan seksual dengan gaya standar
penulisan mereka sendiri
5. penulis (Jurnalis) dalam penyajian
berita selalu memposisikan diri sebagai saksi mata atas peristiwa tersebut.
D.
Analisa Pelanggaran Etika Atas
Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan
Pemberitaan
pada media massa cetak khususnya surat kabar selalu memberitakan kekerasan
seksual terhadap perempuan. Pemberitaan itu masih banyak yang belum memenuhi
etika dan hak korban. Dalam pemberitaanya, media cetak juga menempatkan isu
perempuan pada rubrik sekunder. Hal ini menunjukkan bahwa media sebagai agen
pembawa pesan kepada masyarakat meminggirkan isu terkait perempuan.
Catatan
Tahunan (CATAHU) Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas
Perempuan), menunjukkan adanya situasi darurat kekerasan seksual terhadap
perempuan pada tahun 2014, angka perkosaan, pencabulan, pelecehan seksual dan
percobaan perkosaan mencapai 2.183 kasus (56%) dari total 3.860 kasus yang
dilaporkan terjadi di ranah komunitas. menyebut 1.033 kasus perkosaan, 834
kasus pencabulan, 184 kasus pelecehan seksual, 74 kasus kekerasan seksual lain,
46 kasus melarikan anak perempuan, dan 12 kasus percobaan perkosaan. Jika
dibandingkan dengan tahun 2013, angka kekerasan seksual yang terjadi tahun lalu
lebih rendah. mencapai 2.634 kasus (56%) dari total 4.679 kasus yang dilaporkan
terjadi di ranah komunitas.
Analisa
ini dilakukan dengan mengamati pemberitaan beberapa media surat kabar yang ada
di kota Medan seperti : Analisa, Medan Bisnis, Sinar Indonesia Baru, Sumut Pos,
Pos Metro dan Tribun Medan pada bulan Desember 2015. Pemberitaan terkait isu
perempuan tetap tinggi dan berita yang paling banyak muncul adalah kekerasan
seksual dalam bentuk perkosaan.
Bentuk
pelanggaran etika yang paling banyak dilakukan oleh media surat kabar dalam
pemberitaan adalah mengungkap identitas
korban dengan jelas ( seperti menyebut nama, alamat ), menampilkan foto korban, dan mengunakan
kata-kata atau kalimat yang kurang baik menurut kaidah tata bahasa yang
baik dan benar. Sebagai contoh pelanggaran etika oleh media surat kabar, yaitu
dengan menggunakan tulisan merendahkan dan menyakitkan untuk korban perkosaan. Penyajian
tulisan sengaja seperti sebuah cerita dengan menggunakan kata seperti kata
perkosaan kerap diganti dengan melampiaskan aksi bejat, merenggut kegadisan,
menyetubuhi, atau menggilir korban.
Dari
sejumlah media surat kabar tersebut diatas dalam penyajian informasi tidak seluruhnya
sama dalam menyajikan berita kekerasan seksual terhadap perempuan. Menurut
Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pres Nasional bahwa media mempunyai
fungsi media
informasi, pendidikan,
hiburan,
dan kontrol
social. Namun perlu juga memperhatikan hak-hak orang lain untuk
dihormati dalam penyajian berita atau informasi.
BAB III
KESIMPULAN
1. Bentuk
pelanggaran etika atas pemberitaan media surat kabar adalah kurangnya
memperhatikan kepribadian si korban. Dari penyajian berita tersebut bahwa si
korban malah dilecehkan kembali dengan dibeberkannya identitas dengan lebih
jelas dan bahkan tidak cukup dengan pemberitahuan identitas, tertapi juga terkadang
dijumpai dengan menampilkan foto si korban.
2. Berdasarkan
analisa atas media cetak surat kabar, penyajian berita kekerasan seksual
terhadap perempuan yang melanggar etika, secara umum mengekspos korban dengan
menyebutkan alamat, judul berita sangat menonjol atau menyolok dengan tulisan
besar atau terkadang dengan tulisan huruf besar. Mengekspos foto korban dan
menggunakan tulisan isi berita murahan serta membangkitkan seksual pembaca.
3. Salah
satu karakteristik surat kabar adalah mempublikasikan berita yang diperoleh
junalis (pers) dan menyampaikannya kepada audiens atau masyarakat. Pelanggaran
etika yang selalu muncul yang
disampaikan sebahagian media surat kabar adalah ada kemungkinan
sebahagian besar membesar-besarkan berita tanpa memperhatikan hak korban dan
selalu merendahkan kaum perempuan dengan anggapan yang paling lemah dan sebagai
pelangkap bagi kaum pria.
Daftar
Kepustakaan
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Jalaluddin
Rakhmat. 2011. Psikologi Komunikasi. Bandung : Remaja Rosdakarya
Isti N
Wahyuni. 2014. Komunikasi Massa. Yogyakarta : Graha Ilmu
Muhamad
Mufid, 2012. Etika dan Filsafat Komunikasi. Jakarta : Kencana
pesta 26-27 desember 2016